Sebagai karyawan kita memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak, selain itu bekerja sebagai karyawan kita wajib mengikuti peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.
Namun disamping memiliki kewajiban yang harus kita lakukan sebagai karyawan kita juga memiliki hak yang sudah diatur oleh undang-undang. Tak jarang diantara kita yang menjalani pekerjaan sebagai buruh ataupun karyawan tidak mengetahui mengenai hak-hak karyawan yang dilindungi oleh hukum. Terkadang ketidaktahuan ini sengaja dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menekan karyawan untuk tujuan mendapatkan keuntungan yang berlipat.
Namun disamping memiliki kewajiban yang harus kita lakukan sebagai karyawan kita juga memiliki hak yang sudah diatur oleh undang-undang. Tak jarang diantara kita yang menjalani pekerjaan sebagai buruh ataupun karyawan tidak mengetahui mengenai hak-hak karyawan yang dilindungi oleh hukum. Terkadang ketidaktahuan ini sengaja dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menekan karyawan untuk tujuan mendapatkan keuntungan yang berlipat.
Hak karyawan yang harus anda ketahui
Hak mendapat Upah yang layak
(UU 13/2003, PP 8/1981 & PERMEN 01/1999)
Setiap pekerja atau karyawan berhak menerima penghasilan yang memenuhi kehidupan manusia yang layak. dan upah minimum berlaku untuk karyawan yang bekerja minimal 1 tahun. Bahkan dalam undang -undang juga di sebutkan bahwa pengusaha wajib membayar pekerja jika tidak masuk untuk urusan tertentu
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja,
wajib membayar Upah Kerja Lembur
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 ayat (2)
Jika karyawan bekerja melebihi waktu kerja pengusaha wajib memberikan upah lembur dengan perhitungan yang sudah di tentukan
Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (1), (2) dan (3)
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 99
Jaminan Kesehatan bagi pekerja/buruh
Perpres No.19 tahun 2016 (Jaminan Kesehatan) Pasal 4 ayat (1)
Pekerja Wanita Berhak Mendapatkan Cuti Haid di Hari Pertama dan Kedua
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 81 ayat (1)
Cuti Haid banyak diabaikan oleh para pengusaha dan karyawan, namun pemerintah sudah mempertimbangkan dan mengaturnya dalam undang-undang
Pekerja berhak mendapatkan pelatihan sesuai dengan kompetensinya
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 11
“Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”
Pengusaha wajib memberikan uang perpisahan pada karyawan yang resign
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 162 ayat (2)
Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima Uang Penggantian Hak, akan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Itulah hak karyawan yang harus kita ketahui, kadang pengusaha atau perusahaan belum bisa memenuhi hal-hal tersebut, namun terkadang pengusaha sengaja tidak memenuhi kewajibanya. Seperti misalnya mengenai peralatan keselamatan kerja sering diabaikan, bahkan beberapa diantara karyawan yang bekerja dikantoran menganggap pekerjaan mereka jauh dari resiko berbahaya, namun tahukan anda bahwa salah satu syarat jalanya sebuah perusahaan adalah adanya peralatan standar keselamatan seperti misalnya racun api, aliran listrik yang aman danlain sebagainya.
Mudah-mudahan bermanfaat, jika informasi ini penting silahkan bagikan
Sumber: http://www.hukumonline.com/